Wednesday, March 23, 2016
Monday, March 21, 2016
KLARIFIKASI ISU MIRING, FMPDP ISLAH DENGAN PERANGKAT DESA DAN TOKOH MASYARAKAT
Author: PEMERINTAH DESA PADASUKA |
8:14 PM |
No Comments |
Besarnya gelombang rintangan yang dihadapi Forum Masyarakat Peduli Desa Padasuka sontak membuat para pengurus FMPDP menjadi gelisah dan resah akibat isu-isu miring yang tersebar di tengah-tengah masyarakat. Hal ini membuat pengurus FMPDP harus mengambil tindakan untuk mengklarifikasi semua isu-isu yang beredar serta pandangan-pandangan negatif masyarakat tentang FMPDP.
Setelah diadakan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Desa Padasuka, maka Kades Padasuka mengambil keputusan untuk segera mengundang semua perangkat desa, baik RT, RW, Kadus, Staff, BPD, tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk meluruskan isu yang sangat meresahkan masyarakat .
Tepat pada hari Senin, 21 Maret 2016 bertempat di aula kantor desa Padasuka, acara klarifikasi dengan dihadiri oleh semua perangkat desa dan perwakilan dari tokoh agama dan tokoh masyarakatpun diselenggarakan. Acara yang dibuka oleh Sekdes baru Padasuka dimulai pada jam 09.00 wita. Sambutan pertama yang disampaikan oleh Kepala Desa membahas tentang tujuan FMPDP yang sebenarnya ingin membantu desa agar menjadi lebih baik, Kades memang sangat memahami tujuan pembentukan FMPDP, mengingat sebelumnya Kades telah mengundang pengurus FMPDP di rumah Hamdun, S.Pd salah seorang dewan pembina untuk mendengar penjelasan tentang tujuan FMPDP terkait isu yang didengarnya bahwa forum ini ingin menumbangkannya dari jabatan Kepala Desa.Kesempatan kedua yang disampaikan oleh Hamdun, S.Pd, selaku dewan pembina FMPDP, pada kesempatan itu, beliau mempertegas kembali tentang pertemuan Kades dengan pengurus Forum di rumahnya tersebut. beliau menyampaikan bahwa pada malam pertemuan itu, beredar isu bahwa masyarakat datang untuk menyerang rumahnya, padahal pada malam itu beliau bersama pengurus dan kades ada disana. beliau melanjutkan bahwa para pengurus forum bukan orang-orang yang tidak faham aturan, "Orang-orang di forum ini bukan orang-orang yang tidak faham aturan, kami bergerak berdasarkan regulasi yang jelas, siapa kami sampai-sampai berani ingin menggulingkan kepala desa?" tuturnya.
Selanjutnya beliau menjelaskan bagaimana seorang Kepala desa bisa berhenti dari jabatannya, "...kepala desa berhenti jika ia memang mengundurkan diri, orang mau mengundurkan diri masa' kita paksa untuk tetap jadi kepala desa? kedua kades berhenti jika ia mati, masa' jika kades mati kita paksa untuk tetap jadi kades. ketiga tersangkut pidana masuk penjara dengan keputusan pengadilan...". ungkapnya.
Sambutan berikutnya giliran Juliansyah, S.Pd selaku PD kecamatan Lunyuk yang pada kesempatan itu ia menjelaskan bahwa dalam bulan-bulan ini ia harus segera menyelesaikan 3 tugasnya, yaitu membentuk Bumdesa di semua desa di kecamatan lunyuk, membentuk forum Paralegal dan membentuk Community Centre.
Sebelumnya, Juliansyah sempat mengikuti hearing antara anggota forum yang pada saat itu belum terbentuk menjadi FMPDP dengan kepala desa terkait dengan RAPBDes 2016, sehingga beliau sangat mengharapkan agar peserta yang hadir dalam hearing diarahkan agar menjadi Community Centre ia menjelaskan bahwa Community Centre ini merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan.
Setelah semua sambutas disampaikan, maka pertemuanpun masuk pada acara inti dengan diawali oleh Bahrul Muhid, S.Pd selaku Sekretaris forum yang menyampaikan bebarapa isu-isu miring yang tersebar di masyarakat mulai dari isu pemberhentian kadus oleh Forum, pemberhentian kades, pembentukan FMPDB yang bertujuan untuk membuat onar desa dan berbagai isu lainnya yang selanjutnya untuk mengklarifikasi isu-isu tersebut Fahrurozi, S.Pd selaku Ketua FMPDP menanggapi dan meluruskan kesalahfahaman masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tidak ada niat sedikitpun dari forum ini untuk menggulingkan kadus apalagi kades "...Kami ada untuk membantu desa, untuk memperbaiki desa agar desa ini bisa menjadi lebih baik..." sampainya.Selanjutnya untuk memperjelas tentang keberadaan FMPDP, Ali Syukri yang ditugaskan untuk menyampaikan tentang kronologi pembentukan FMPDP membahas secara terperinci tentang bagaimana kronologi pembentukan FMPDP ini, harapannya agar masyarakat mengetahui apa tujuan forum, visi dan misinya, bagaimana pergerakannya, apa kegiatannya, dan sebagainya.

Pada sesi terakhir, maka diberikanlah kesempatan kepada para undangan yang hadir untuk menyampaikan pandangannya tentang FMPDP, pada kesempatan itu Ibrahim selaku Kadus Padasuka A mengakui adanya isu-isu terkait FMPDP tersebut, dan kedepannya jika memang masih ada ia siap untuk mengklarifikasinya atau menyampaikannya kepada pengurus forum untuk ditindak lanjuti. Sedangkan Hilmi selaku Kadus Suka Mulya mempersoalkan adanya pernyataan-pernyataan yang tidak pantas yang tidak dikeluarkan oleh pengurus forum di sosial media Facebook. Semuanya ditanggapi dan dijelaskan oleh pengurus forum sehingga permasalahannya menjadi jelas sehingga di akhir acara diadakanlah deklarasi dukungan dari masyarakat untuk Forum Masyarakat Peduli Desa Padasuka.
Friday, March 18, 2016
PERJALANAN FMPDP MENUJU PADASUKA YANG LEBIH BAIK
Author: PEMERINTAH DESA PADASUKA |
9:57 PM |
No Comments |
Benar-benar luar biasa proses "lahir"-nya
Forum Masyarakat Peduli Desa Padasuka (FMPD). memperhatikan banyaknya
pandangan-pandangan negatif masyarakat terhadap forum yang sejatinya
bergerak untuk kemajuan desa Padasuka akibat dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebarkan isu-isu miring terkait FMPDP.
Namun hal itu bukanlah menjadi sesuatu yang akan membuat "kendor" pengurus dan anggota FMPDP sehingga mundur dari perjuangan ini karena mereka menyadari bahwa setiap kebaikan tidak akan selalu menapaki jalan lurus nan mulus, namun juga akan mendapati jalan yang berliku-liku dan penuh lubang yang kapan saja akan membuat kebaikan ini tergelincir.
Namun hal itu bukanlah menjadi sesuatu yang akan membuat "kendor" pengurus dan anggota FMPDP sehingga mundur dari perjuangan ini karena mereka menyadari bahwa setiap kebaikan tidak akan selalu menapaki jalan lurus nan mulus, namun juga akan mendapati jalan yang berliku-liku dan penuh lubang yang kapan saja akan membuat kebaikan ini tergelincir.
Sejarah tentang dakwah Rasululloh dalam menyebarkan Islam yang penuh dengan rintangan dan penentangan dari bangsa Arab bahkan dari keluarga beliau sendiri menjadi penyemangat mereka untuk terus berjuang meskipun banyak yang tidak menyukainya.
Mereka sangat memahami bahwa Islam muncul dalam keadaan asing dan penuh rintangan bahkan jika kita membaca sejarah, kelahiran Islam sebagai agama sempurna yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia ini pun menghadapi rintangan yang begitu besar. Agama ini asing, sang pembawa risalah mulia ini dianggap gila, tukang sihir, dan berbagai tuduhan-tuduhan miringpun ditujukan kepada beliau. Dalam sebuah sabdanya, Rasululloh SAW menjelaskan:
Mereka sangat memahami bahwa Islam muncul dalam keadaan asing dan penuh rintangan bahkan jika kita membaca sejarah, kelahiran Islam sebagai agama sempurna yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia ini pun menghadapi rintangan yang begitu besar. Agama ini asing, sang pembawa risalah mulia ini dianggap gila, tukang sihir, dan berbagai tuduhan-tuduhan miringpun ditujukan kepada beliau. Dalam sebuah sabdanya, Rasululloh SAW menjelaskan:
بَدَأَ
الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
“Islam muncul
dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah
orang-orang yang terasingkan itu.”
(HR. Muslim no. 208)
Kebaikan
yang terlihat baru yang dianggap akan melakukan perubahan mendasar terhadap
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh manusia memang akan terlihat
asing, sehingga banyak penentangan-penentangan dari oknum-oknum yang melakukan
penyimpangan itu karena merasa terganggu. Di dalam hadits yang lain Rasululloh
ditanya;
قِيلَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ الْغُرَبَاءُ قَالَ الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ
النَّاسُ
“Ada yang
bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang asing itu?” Beliau menjawab,
“Orang-orang yang berbuat baik jika manusia telah rusak.” (HR. Ahmad)
FMPDP dengan visi dan misi yang mulia yang "digagas" oleh masyarakat yang peduli terhadap kondisi desa padasuka, perjalanannya pun mendapat penolakan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun keyakinan tetap tertanam dalam sanubari mereka bahwa, kebenaran pasti akan nampak dan muncul dipermukaan untuk dilihat dengan jelas oleh masyarakat. Orang-orang yang berbuat kerusakan akan jatuh tersungkur bukan karena dijatuhkan, namun karena menjatuhkan diri ke jurang kehinaan.
FMPDP dengan visi dan misi yang mulia yang "digagas" oleh masyarakat yang peduli terhadap kondisi desa padasuka, perjalanannya pun mendapat penolakan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun keyakinan tetap tertanam dalam sanubari mereka bahwa, kebenaran pasti akan nampak dan muncul dipermukaan untuk dilihat dengan jelas oleh masyarakat. Orang-orang yang berbuat kerusakan akan jatuh tersungkur bukan karena dijatuhkan, namun karena menjatuhkan diri ke jurang kehinaan.
DUKUNG JIKA BENAR LURUSKAN JIKA SALAH
Sunday, March 13, 2016
PERMENDESA TAHUN 2015
Author: PEMERINTAH DESA PADASUKA |
6:47 PM |
No Comments |
Untuk menambah referensi tentang peraturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, berikut kami bagikan beberapa peraturan Menteri desa. Silahkan langsung didownload melalui link yang tersedia.
NO
|
PRODUK
HUKUM
|
DOWNLOAD
|
1
|
PERMENDES NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
|
|
2
|
PERMENDES NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN
TATA TERTIB DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
|
|
3
|
PERMENDES NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG
PENDAMPINGAN DESA
|
|
4
|
PERMENDES NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN,
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BUMDES
|
|
5
|
PERMENDES NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN
PRIORITAS PENGGUNAAN DD TAHUN 2015
|
Friday, March 11, 2016
DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESA
Author: PEMERINTAH DESA PADASUKA |
7:00 PM |
No Comments |
Peraturan Pemerintah merupakan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang.
Untuk menjalankan UU no. 6 tahun 2014 maka berikut beberapa Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah Desa.
|
NO
|
PRODUK
HUKUM
|
DOWNLOAD
|
|
1
|
PP NOMOR
60 TAHUN 2014 TENTANG
DD YANG BERSUMBER DARI APBN |
|
|
2
|
PP NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 60 TAHUN 2014
|
|
|
3
|
PP NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
|
|
|
4
|
PP NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
|
Wednesday, March 9, 2016
UNDANG-UNDANG TENTANG DESA
Author: PEMERINTAH DESA PADASUKA |
5:43 PM |
No Comments |
Adanya Regulasi baru tentang desa menjadi kabar gembira bagi semua desa di Indonesia. Undang-undang yang "muncul" pada tahun 2014 ini bagai berkah dari langit mengingat undang-undang tersebut juga mengatur bahwa setiap desa
akan mendapatkan Alokasi Dana Desa. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa serta pengelolaan keuangan desa maka Pemerintah Desa haruslah
memahami aturan-aturan yang terkait dengan desa karena hal ini akan menjadi
pedoman dalam melaksanakan amanat masyarakat. Selain itu, masyarakat sebagai
control terhadap penyelenggaraan pemerindahan desa-pun harus memahami aturan-aturan
tersebut, sehingga desa dapat berjalan sesuai dengan amanat Undang-undang.
Berikut kami bagikan Undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa... Silahkan didownload melalui link di bawah ini...
Demikian Semoga bermanfaat untuk kita bisa berpartisifasi membangun desa.
Wednesday, March 2, 2016
SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA FMPD PADASUKA
Author: PEMERINTAH DESA PADASUKA |
8:42 PM |
No Comments |
Forum
Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Padasuka merupakan sebuah forum yang
beranggotakan masyarakat desa Padasuka. Pembentukan Forum ini berawal dari
kepedulian beberapa warga masyarakat desa padasuka terhadap desa darat mereka,
dengan didasari pada kepedulian, maka Fahrurozi,S.Pd
melalui Secial media Facebook membuat sebuah grup “Forum Diskusi Membangun
Desa Padasuka” yang beranggotakan masyarakat desa Padasuka.
Dalam group FB tersebut banyak diungkapkan permasalahan-permasalahan
yang ada di desa Padasuka, sehingga dalam perjalanannya, para anggota grup
tersebut mengusulkan untuk diadakan pertemuan agar diskusi jangan hanya sekedar
di dunia maya, namun harus terealisasi dalam dunia nyata. Maka disepakatilah
pertemuan dilaksanakan di laksanakan di rumah Bapak Hamdun, S.Pd
dan pada pertemuan tersebut dibentuklah panitia pembentukan Forum Masyarakat
Peduli Desa Padasuka yang di ketuai oleh Hanafi, S.Pd
dengan Sekretarisnya Muhammad Alwi, S.Pd.
Dengan mengundang beberapa tokoh dari
masing-masing dusun di desa padasuka sebagai peserta pertemuan, maka tepatnya
pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 bertempat di Kantor Desa Padasuka
diadakanlah pertemuan pembentukan FMPD yang sekaligus dengan pemilihan Ketua
dan Sekretarisnya. Dan para peserta yang hadir mengamanahkan kepada Fahrurozi,
S.Pd sebagai Ketua Umum dan Bahrul Muhid, S.Pd sebagai Sekretarisnya.
Popular Posts
-
Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Padasuka merupakan sebuah forum yang beranggotakan masyarakat desa Padasuka. Pembentukan Forum ini bera...
-
Benar-benar luar biasa proses "l ahir"-nya Forum Masyarakat Peduli Desa Padasuka (FMPD). memperhatikan banyaknya pandangan-...
-
Peraturan Pemerintah merupakan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Un...
-
Besarnya gelombang rintangan yang dihadapi Forum Masyarakat Peduli Desa Padasuka sontak membuat para pengurus FMPDP menjadi gelisah dan res...
-
Musabaqoh Tilawatil Qur'an Tingkat Desa Padasuka tahun 2016 merupakan MTQ pertama di desa Padasuka. Kegiatan MTQ ini memberikan kesan...
-
Untuk menambah referensi tentang peraturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, berikut kami bagikan beberapa peraturan Menteri desa. ...
-
Adanya Regulasi baru tentang desa menjadi kabar gembira bagi semua desa di Indonesia. Undang-undang yang "muncul" pada tahun 20...
-
Ketika meteor jatuh ke bumi, maka senjata inilah yg akan berfungsi utk berperang melawan kafirun. fb.alwi lanang sejagat akun.alwigra16...
Blog Archive
-
▼
2016
(9)
-
▼
March
(8)
- GALERI MANCING DI PELAWANGAN (Senin, 21 Maret 2016)
- GALERI PERTEMUAN KLARIFIKASI MASALAH DENGAN PERANG...
- KLARIFIKASI ISU MIRING, FMPDP ISLAH DENGAN PERANGK...
- PERJALANAN FMPDP MENUJU PADASUKA YANG LEBIH BAIK
- PERMENDESA TAHUN 2015
- DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESA
- UNDANG-UNDANG TENTANG DESA
- SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA FMPD PADASUKA
-
▼
March
(8)



































