KLARIFIKASI ISU MIRING, FMPDP ISLAH DENGAN PERANGKAT DESA DAN TOKOH MASYARAKAT

Setelah diadakan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Desa Padasuka, maka Kades Padasuka mengambil keputusan untuk segera mengundang semua perangkat desa, baik RT, RW, Kadus, Staff, BPD, tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk meluruskan isu yang sangat meresahkan masyarakat .

Kesempatan kedua yang disampaikan oleh Hamdun, S.Pd, selaku dewan pembina FMPDP, pada kesempatan itu, beliau mempertegas kembali tentang pertemuan Kades dengan pengurus Forum di rumahnya tersebut. beliau menyampaikan bahwa pada malam pertemuan itu, beredar isu bahwa masyarakat datang untuk menyerang rumahnya, padahal pada malam itu beliau bersama pengurus dan kades ada disana. beliau melanjutkan bahwa para pengurus forum bukan orang-orang yang tidak faham aturan, "Orang-orang di forum ini bukan orang-orang yang tidak faham aturan, kami bergerak berdasarkan regulasi yang jelas, siapa kami sampai-sampai berani ingin menggulingkan kepala desa?" tuturnya.
Selanjutnya beliau menjelaskan bagaimana seorang Kepala desa bisa berhenti dari jabatannya, "...kepala desa berhenti jika ia memang mengundurkan diri, orang mau mengundurkan diri masa' kita paksa untuk tetap jadi kepala desa? kedua kades berhenti jika ia mati, masa' jika kades mati kita paksa untuk tetap jadi kades. ketiga tersangkut pidana masuk penjara dengan keputusan pengadilan...". ungkapnya.
Sambutan berikutnya giliran Juliansyah, S.Pd selaku PD kecamatan Lunyuk yang pada kesempatan itu ia menjelaskan bahwa dalam bulan-bulan ini ia harus segera menyelesaikan 3 tugasnya, yaitu membentuk Bumdesa di semua desa di kecamatan lunyuk, membentuk forum Paralegal dan membentuk Community Centre.
Sebelumnya, Juliansyah sempat mengikuti hearing antara anggota forum yang pada saat itu belum terbentuk menjadi FMPDP dengan kepala desa terkait dengan RAPBDes 2016, sehingga beliau sangat mengharapkan agar peserta yang hadir dalam hearing diarahkan agar menjadi Community Centre ia menjelaskan bahwa Community Centre ini merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan.

Selanjutnya untuk memperjelas tentang keberadaan FMPDP, Ali Syukri yang ditugaskan untuk menyampaikan tentang kronologi pembentukan FMPDP membahas secara terperinci tentang bagaimana kronologi pembentukan FMPDP ini, harapannya agar masyarakat mengetahui apa tujuan forum, visi dan misinya, bagaimana pergerakannya, apa kegiatannya, dan sebagainya.

Pada sesi terakhir, maka diberikanlah kesempatan kepada para undangan yang hadir untuk menyampaikan pandangannya tentang FMPDP, pada kesempatan itu Ibrahim selaku Kadus Padasuka A mengakui adanya isu-isu terkait FMPDP tersebut, dan kedepannya jika memang masih ada ia siap untuk mengklarifikasinya atau menyampaikannya kepada pengurus forum untuk ditindak lanjuti. Sedangkan Hilmi selaku Kadus Suka Mulya mempersoalkan adanya pernyataan-pernyataan yang tidak pantas yang tidak dikeluarkan oleh pengurus forum di sosial media Facebook. Semuanya ditanggapi dan dijelaskan oleh pengurus forum sehingga permasalahannya menjadi jelas sehingga di akhir acara diadakanlah deklarasi dukungan dari masyarakat untuk Forum Masyarakat Peduli Desa Padasuka.
0 comments:
Post a Comment